TUPOKSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN BIAK NUMFOR
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai Tupoksi yaitu: membantu sebagian tugas Bupati dalam Memimpin, Mengatur, Merumuskan, Membina, Mengendalikan, Mengkoordinasikan dan Mempertanggung Jawabkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Badan Kesatuan Bangsa , secara hirarki kepada Bupati sampai ketingkat Pemerintah Pusat ( Presiden ) melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Kebijakan Teknis dibidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis dibidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis dibidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Fungsi – Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dibidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.